“Tidak hanya menembak, pelaku juga memukulkan gagang senapan ke kepala korban. Korban langsung tumbang dan dilarikan ke IGD RSUD Tuanku Imam Bonjol,” lanjut AKP Fion.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan peluru senapan bersarang di kepala korban, menyebabkan luka robek yang dijahit enam jahitan. Karena kondisi memburuk, korban kemudian dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan saat melintasi wilayah Kota Bukittinggi.
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pasaman dengan nomor laporan: LP/B/36/VII/2025/SPKT/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 8 Juli 2025.
Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rdr/ant)

















