PASAMAN

Pria di Pasaman Tembak Tetangga hingga Tewas, Diduga Depresi dan Konsumsi Narkoba

0
×

Pria di Pasaman Tembak Tetangga hingga Tewas, Diduga Depresi dan Konsumsi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penembakan. (pexels)

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial MI (37), warga Jorong I Pasa Kaciak, Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, nekat menembak tetangganya sendiri, MHM (36), hingga tewas. Aksi koboi itu dilakukan menggunakan senapan angin kaliber 4, dan diduga dipicu oleh depresi berat yang dialami pelaku.

Kapolres Pasaman melalui Kasatreskrim AKP Fion Joni Hayes mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, MI mengalami gangguan mental berat dan diketahui juga sebagai pengguna narkoba.

“Pelaku diduga mengalami depresi berat. Dari laporan yang kami terima, pelaku juga merupakan pemakai narkoba. Saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pasaman,” ujar AKP Fion di Lubuk Sikaping, Rabu (9/7).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang bekerja di salah satu depot air minum isi ulang di Jorong Pasa Kaciak. Tanpa aba-aba, MI mendatangi korban dan langsung menembakkan senapan angin ke arah kepala MHM.

“Tidak hanya menembak, pelaku juga memukulkan gagang senapan ke kepala korban. Korban langsung tumbang dan dilarikan ke IGD RSUD Tuanku Imam Bonjol,” lanjut AKP Fion.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan peluru senapan bersarang di kepala korban, menyebabkan luka robek yang dijahit enam jahitan. Karena kondisi memburuk, korban kemudian dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan saat melintasi wilayah Kota Bukittinggi.

Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pasaman dengan nomor laporan: LP/B/36/VII/2025/SPKT/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 8 Juli 2025.

Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rdr/ant)