- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah, serta perbankan dan keuangan
- Memiliki sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dari DSN-MUI Institute
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dari LSP MUI
(Kedua sertifikat ini dapat dilengkapi sebelum proses pengajuan ke DSN-MUI)
c. Reputasi Keuangan
- Tidak memiliki kredit macet
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan kepailitan badan usaha lain dalam 5 tahun terakhir
d. Pengalaman Jabatan
- Memiliki dokumen pengalaman kerja minimal 3 tahun di fungsi kepatuhan, manajemen risiko, atau audit intern
- Atau memiliki sertifikat kompetensi manajemen risiko untuk jenjang Dewan Komisaris
Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah S-1 yang dilegalisir
- Daftar riwayat hidup (CV)
- Bukti pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi sesuai jabatan
- Surat lamaran bermaterai Rp10.000
- Surat pengantar atau rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Seluruh berkas lamaran ditujukan kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) PT. Bank Nagari, dan dikirim melalui PO BOX Padang 2025. Lamaran paling lambat diterima 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman ini (9 Juli 2025).
Bank Nagari menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan struktur kepengurusan di Unit Usaha Syariah agar senantiasa berjalan sesuai prinsip syariah, akuntabel, dan sesuai dengan arahan regulator.
“Kami mencari figur yang tidak hanya paham hukum syariah, tetapi juga memiliki pemahaman terhadap dinamika keuangan dan mampu membina kepercayaan publik dalam membangun ekonomi umat,” tambah Andri.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi ini, masyarakat dapat mengikuti pengumuman resmi melalui kanal resmi Bank Nagari atau langsung menghubungi Kantor Pusat Bank Nagari di Jl. Pemuda No. 21 Padang. (rdr)

















