PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya memperkuat tata kelola unit usaha syariah yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, PT. Bank Nagari membuka seleksi terbuka untuk posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2025.
Proses seleksi ini dilakukan secara transparan untuk menjaring calon terbaik yang memenuhi kompetensi, integritas, serta memiliki visi untuk mendukung pengembangan perbankan syariah yang sehat dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
“Bank Nagari terus berkomitmen membangun sistem pengawasan syariah yang kokoh dan kredibel. Kehadiran Dewan Pengawas Syariah bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi juga untuk mengawal kepercayaan nasabah,” ungkap Andri Yulika, Komisaris Utama PT. Bank Nagari, dalam pengumuman resminya, Selasa (9/7/2025).
Kriteria dan Persyaratan Calon Dewan Pengawas Syariah
Posisi Dewan Pengawas Syariah ini akan diisi oleh satu orang kandidat yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Beragama Islam dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada negara dan pemerintah
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu melakukan perbuatan hukum
- Memiliki komitmen untuk mematuhi regulasi perbankan dan mendukung kebijakan OJK
- Berkomitmen pada pengembangan perbankan syariah yang sehat
2. Persyaratan Akademis
- Pendidikan minimal Strata 1 (S-1)
3. Persyaratan Khusus
a. Integritas
- Berakhlak baik, tidak pernah dihukum karena tindak pidana
- Tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (fit & proper test) dari OJK
- Memiliki komitmen terhadap pengembangan bank syariah
b. Kompetensi

















