BISNIS

Bank Nagari Buka Seleksi Dewan Pengawas Syariah, Ini Syarat dan Ketentuannya

0
×

Bank Nagari Buka Seleksi Dewan Pengawas Syariah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Kantor Bank Nagari Cabang Syariah Padang. (dok. istimewa)
Kantor Bank Nagari Cabang Syariah Padang. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya memperkuat tata kelola unit usaha syariah yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, PT. Bank Nagari membuka seleksi terbuka untuk posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2025.

Proses seleksi ini dilakukan secara transparan untuk menjaring calon terbaik yang memenuhi kompetensi, integritas, serta memiliki visi untuk mendukung pengembangan perbankan syariah yang sehat dan berkelanjutan di Sumatera Barat.

“Bank Nagari terus berkomitmen membangun sistem pengawasan syariah yang kokoh dan kredibel. Kehadiran Dewan Pengawas Syariah bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi juga untuk mengawal kepercayaan nasabah,” ungkap Andri Yulika, Komisaris Utama PT. Bank Nagari, dalam pengumuman resminya, Selasa (9/7/2025).

Kriteria dan Persyaratan Calon Dewan Pengawas Syariah

Posisi Dewan Pengawas Syariah ini akan diisi oleh satu orang kandidat yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Beragama Islam dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada negara dan pemerintah
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mampu melakukan perbuatan hukum
  • Memiliki komitmen untuk mematuhi regulasi perbankan dan mendukung kebijakan OJK
  • Berkomitmen pada pengembangan perbankan syariah yang sehat

2. Persyaratan Akademis

  • Pendidikan minimal Strata 1 (S-1)

3. Persyaratan Khusus

a. Integritas

  • Berakhlak baik, tidak pernah dihukum karena tindak pidana
  • Tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (fit & proper test) dari OJK
  • Memiliki komitmen terhadap pengembangan bank syariah

b. Kompetensi

  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah, serta perbankan dan keuangan
  • Memiliki sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dari DSN-MUI Institute
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dari LSP MUI

(Kedua sertifikat ini dapat dilengkapi sebelum proses pengajuan ke DSN-MUI)

c. Reputasi Keuangan

  • Tidak memiliki kredit macet
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan kepailitan badan usaha lain dalam 5 tahun terakhir

d. Pengalaman Jabatan

  • Memiliki dokumen pengalaman kerja minimal 3 tahun di fungsi kepatuhan, manajemen risiko, atau audit intern
  • Atau memiliki sertifikat kompetensi manajemen risiko untuk jenjang Dewan Komisaris

Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah S-1 yang dilegalisir
  • Daftar riwayat hidup (CV)
  • Bukti pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi sesuai jabatan
  • Surat lamaran bermaterai Rp10.000
  • Surat pengantar atau rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Seluruh berkas lamaran ditujukan kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) PT. Bank Nagari, dan dikirim melalui PO BOX Padang 2025. Lamaran paling lambat diterima 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman ini (9 Juli 2025).

Bank Nagari menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan struktur kepengurusan di Unit Usaha Syariah agar senantiasa berjalan sesuai prinsip syariah, akuntabel, dan sesuai dengan arahan regulator.

“Kami mencari figur yang tidak hanya paham hukum syariah, tetapi juga memiliki pemahaman terhadap dinamika keuangan dan mampu membina kepercayaan publik dalam membangun ekonomi umat,” tambah Andri.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi ini, masyarakat dapat mengikuti pengumuman resmi melalui kanal resmi Bank Nagari atau langsung menghubungi Kantor Pusat Bank Nagari di Jl. Pemuda No. 21 Padang. (rdr)