Doddy menjelaskan bahwa penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan pembangunan fasilitas dapur dan penyiapan makanan akan ditangani oleh BGN.
“Untuk jalur mandiri SPPG yang langsung bekerja sama dengan BGN, kami belum mengetahui detailnya karena bukan melalui pemda,” tambahnya.
Sebagai bentuk kesiapan, Pemkab Pasaman Barat juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/240/BUP-Pasbar/2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis. Tim ini terdiri dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan program.
“Kami berharap SPPG yang dikelola instansi daerah ini bisa segera terealisasi agar program makan bergizi gratis dapat segera berjalan di Pasaman Barat,” pungkas Doddy. (rdr/ant)

















