LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menggelar tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas lapas, Selasa (8/7). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan rutan.
“Tes urine ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di lingkungan pemasyarakatan, baik untuk warga binaan maupun petugas,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi.
Tes urine tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor: PAS-PK.08.02-1033 tanggal 26 Juni 2025, yang menggarisbawahi pentingnya deteksi dini dan integritas aparat pemasyarakatan.
Kegiatan ini melibatkan petugas kesehatan Rutan dan tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi. Sebanyak 20 warga binaan dan 5 petugas lapas yang dipilih secara acak mengikuti tes urine, dan seluruh hasilnya dinyatakan negatif.
“Ini merupakan tes urine kedua yang kami lakukan sepanjang tahun 2025. Alhamdulillah, hasilnya seluruhnya bersih dari indikasi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Resman.
Ia menegaskan bahwa Rutan Lubuk Sikaping berkomitmen menjadi institusi yang bersih dari narkoba. Selain tes urine berkala, pihaknya juga rutin melakukan patroli dan pengecekan blok hunian sebagai langkah pencegahan tambahan.
Saat ini, Rutan Lubuk Sikaping dihuni oleh 134 warga binaan dengan total 56 petugas. Sebanyak 62 persen dari warga binaan terjerat kasus narkoba.
“Karena mayoritas warga binaan adalah pelaku kasus narkoba, maka upaya pencegahan dan pengawasan akan terus kami perkuat,” pungkasnya. (rdr/ant)






