Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyebut tuntutan tersebut tidak berdasar dan dipaksakan. Menurutnya, selama persidangan tidak terbukti adanya unsur pembunuhan berencana.
“Menurut ahli forensik, korban tidak meninggal karena jeratan tali, melainkan akibat penekanan di bagian dada. Itu menunjukkan hanya terjadi penganiayaan,” katanya.
Ia menambahkan, jaksa seharusnya menghadirkan bukti dan fakta, bukan semata-mata menuntut hukuman berat tanpa dasar yang kuat.
“Kalau bukti dan fakta di persidangan tidak ada, berarti tuntutannya kabur,” ucap Dafriyon.
Diketahui, Indra Septiarman (26) ditangkap pada September tahun lalu oleh Polres Padang Pariaman. Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terkubur di wilayah Kayu Tanam. (rdr/ant)

















