PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa siang (8/7).
“Tadi, sebagaimana dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa,” kata Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo.
JPU menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman maksimal karena perbuatannya dianggap keji, tidak berprikemanusiaan, dan memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya.
“Kasus pidana yang pernah menjerat terdakwa antara lain narkotika, asusila, dan pencurian. Karena itu kami mengajukan tuntutan maksimal,” ujarnya.
Meski demikian, pihak JPU tetap menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim yang memiliki pertimbangan tersendiri.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyebut tuntutan tersebut tidak berdasar dan dipaksakan. Menurutnya, selama persidangan tidak terbukti adanya unsur pembunuhan berencana.
“Menurut ahli forensik, korban tidak meninggal karena jeratan tali, melainkan akibat penekanan di bagian dada. Itu menunjukkan hanya terjadi penganiayaan,” katanya.
Ia menambahkan, jaksa seharusnya menghadirkan bukti dan fakta, bukan semata-mata menuntut hukuman berat tanpa dasar yang kuat.
“Kalau bukti dan fakta di persidangan tidak ada, berarti tuntutannya kabur,” ucap Dafriyon.
Diketahui, Indra Septiarman (26) ditangkap pada September tahun lalu oleh Polres Padang Pariaman. Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terkubur di wilayah Kayu Tanam. (rdr/ant)





