Secara rinci, Irjen Herry menjelaskan bahwa selama periode tersebut pihaknya telah menangani 17 laporan polisi (LP), terdiri dari 4 LP yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 13 LP lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian.
“Total tersangka yang kami amankan sebanyak 22 orang, dengan luas lahan terbakar mencapai 66 hektare,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. (rdr)

















