“Pemprov Sumbar sangat mengapresiasi Monev KI Sumbar Tahun 2025 ini, semoga Keterbukaan Informasi Publik semakin baik dan Sumbar kembali meraih predikat Provinsi Informatif dari KI Pusat,” tutup Arry.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan Monev 2025 tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tapi juga semangat dan praktik keterbukaan yang sesungguhnya.
“Kami ingin melihat perubahan kultur di Badan Publik, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Monev ini mendorong agar keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja,” kata Musfi dalam acara yang dihadiri komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari. Mona Sisca dan Riswandi.
Ia menambahkan, Sumbar memiliki keunggulan regulatif karena sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik—satu-satunya di Indonesia. Namun, tantangannya adalah implementasi di lapangan.
Monev 2025 dilaksanakan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama yaitu Mengukur kepatuhan terhadap UU KIP, Mendorong perbaikan layanan informasi publik, dan Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
Sementara, Ketua Monev 2015 KI Sumbar, Mona Sisca melaporkan rencana kegiatan Monev 2025 dengan beberapa kategori yang telah disiapkan.
“Meski di tengah keterbatasan anggaran, khususnya dalam melakukan kunjungan ke badan publik, kita akan tetap berusaha memaksimalkan mungkin menjalankannya.”
“Setidaknya, 3 besar badan publik yang telah mengisi kuesioner di semua kategori, akan kita lakukan kunjungan langsung,” kata Mona menambahkan. (rdr)

















