PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemprov Sumatera Barat menargetkan 30 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu meraih predikat Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar Komisi Informasi Sumbar.
“Kita targetkan, 30 persen OPD Sumbar harus jadi Badan Publik Informatif dalam monev KIP 2025 ini,” kata Sekda Provinsi Sumbar Arry Yuswandi saat melaunching Monev KIP Sumbar 2025 Selasa (8/7/2025) di Istana Gubernur Sumbar di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (8/7/2025).
Pada kesempatan itu, dia meminta Kepala Dinas Kominfotik daerah itu untuk melaporkan Kepala OPD yang tidak hadir dalam launching Monev KIP itu.
Meski Provinsi Sumbar meraih predikat Provinsi Informatif dari Komisi Informasi pusat, kata Sekda, namun dalam pelaksanaan di lapangan belum maksimal.
Masih ada sengketa informasi publik yang diajukan organisasi atau kelompok masyarakat ke KI Sumbar.
“Kita akui, banyak badan publik yang alergi dengan keterbukaan dan transparansi, padahal sudah amanah Undang Undang. Ke depan kita tidak ingin ini terjadi lagi.”
“Informasi yang tidak dikecualikan sesuai UU, harus dibuka ke publik untuk mengurangi beban birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah,” jelas Arry.
Komisi Informasi diamanahkan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk menjaga amanah masyarakat dalam menjaga keterbukaan serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

















