“Satu paket ditemukan di tanah dekat potongan besi di bengkel tempat DLV diamankan, dan satu lagi ditemukan di dalam sarung stir mobil L300 yang dikendarainya.”
“Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam, dan satu mobil pikap yang digunakan oleh tersangka,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka MI dan G mengakui bahwa sabu yang dibawa oleh DLV merupakan pesanan mereka. Keduanya mengaku telah membayar barang tersebut dan berencana menggunakannya secara bersama-sama.
“Pengakuan tersebut akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Iptu Ali pada Minggu (6/7) di Mapolres Mentawai.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, baik sebagai pemasok maupun pengedar.
Iptu Ali As Mardoni mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kepulauan Mentawai,” tutupnya. (rdr/ant)

















