MENTAWAI, RADARSUMBAR.COM – Polres Mentawai menangkap tiga pria terduga pelaku penyalahgunaan sabu di Sipora Utara pada Jumat (4/7/2025) dengan barang bukti ditemukan di bengkel dan mobil.
Pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Ali As Mardoni, S.H. berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Ali As Mardoni, S.H. pada Minggu (6/7) di Mapolres Mentawai menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial DLV (35), MI (27), dan G (30), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap DLV di sebuah bengkel las di Dusun Turonia, Desa Tuapejat. Proses penangkapan berlangsung dramatis karena DLV sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh Kanit 2 Aiptu Dedi bersama anggota lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, MI dan G, ditangkap beberapa saat kemudian di kediamannya di kawasan KM 2, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyisiran lanjutan berdasarkan informasi awal dari tersangka DLV,” tambah Iptu Ali.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan di Polres Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti di antaranya dua paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dua tempat terpisah.”

















