Salah satu kendaraan dalam rombongan itu memepet motor terdakwa yang melaju dari arah berlawanan. Terdakwa kemudian mengeluarkan senjata api, memberi peringatan, dan melepaskan empat tembakan — satu ke udara dan tiga ke arah pengendara.
Salah satu peluru mengenai panggul korban GRO, yang akhirnya meninggal dunia. Dua korban lainnya, berinisial S dan A, mengalami luka di dada dan tangan kiri akibat tembakan tersebut.
Jaksa menegaskan, sebagai anggota Polri, terdakwa seharusnya bertindak untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. “Tidak ada pertimbangan yang meringankan,” tegas jaksa.
Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan. (rdr/ant)

















