BERITA

Tembak Siswa di Semarang Hingga Tewas, Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara

0
×

Tembak Siswa di Semarang Hingga Tewas, Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

SEMARANG, RADARSUMBAR.COM – Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa dinilai telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.

Peristiwa itu terjadi pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, saat terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam.

Salah satu kendaraan dalam rombongan itu memepet motor terdakwa yang melaju dari arah berlawanan. Terdakwa kemudian mengeluarkan senjata api, memberi peringatan, dan melepaskan empat tembakan — satu ke udara dan tiga ke arah pengendara.

Salah satu peluru mengenai panggul korban GRO, yang akhirnya meninggal dunia. Dua korban lainnya, berinisial S dan A, mengalami luka di dada dan tangan kiri akibat tembakan tersebut.

Jaksa menegaskan, sebagai anggota Polri, terdakwa seharusnya bertindak untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. “Tidak ada pertimbangan yang meringankan,” tegas jaksa.

Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan. (rdr/ant)