“Kami berharap Dinsos aktif memperbarui data agar pengurangan tidak berlanjut,” katanya.
Rismanelly menambahkan bahwa peserta yang dinonaktifkan dari PBI Pusat akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui program Universal Health Coverage (UHC), kecuali untuk peserta dari kategori PNS, TNI/Polri, swasta, dan P3K.
Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus meningkatkan layanan kepada peserta, termasuk melalui aplikasi Mobile JKN untuk pengambilan antrean secara online di Puskesmas dan rumah sakit, guna mengurangi waktu tunggu.
Untuk pasien penyakit kronis yang sudah stabil, BPJS menyediakan Program Rujuk Balik (PRB) yang memungkinkan pengambilan obat rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau apotek rekanan, tanpa harus kembali ke rumah sakit.
Selain itu, BPJS Kesehatan Pasaman juga menyelenggarakan layanan BPJS Online melalui Zoom dan pelayanan keliling ke nagari-nagari guna menjangkau masyarakat secara langsung. (rdr/ant)

















