PASAMAN

Peserta BPJS Kesehatan PBI di Pasaman Berkurang 4.217 Jiwa, Pemda Siap Tanggung lewat Program UHC

0
×

Peserta BPJS Kesehatan PBI di Pasaman Berkurang 4.217 Jiwa, Pemda Siap Tanggung lewat Program UHC

Sebarkan artikel ini
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman saat melaksanakan layanan keliling ke Nagari Lansek Kodok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Senin (7/7/2025).ANTARA/Heri Sumarno

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatat adanya pengurangan jumlah peserta yang dibiayai melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial RI.

Kepala BPJS Kesehatan Pasaman, Rismanelly, mengatakan bahwa dalam satu bulan terakhir, jumlah peserta PBI Pusat di Pasaman berkurang sebanyak 4.217 jiwa.

“Per Mei 2025 tercatat 136.283 peserta PBI Pusat, namun pada Juni jumlahnya menurun menjadi 132.066 jiwa,” jelas Rismanelly di Lubuk Sikaping, Senin.

Ia menegaskan bahwa penonaktifan peserta tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Sosial dan di luar kendali BPJS Kesehatan daerah.

“Penonaktifan efektif berlaku mulai 1 Juni 2025. Kami hanya menerima data dari pusat,” tambahnya.

Untuk menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Pasaman mendorong Dinas Sosial Kabupaten Pasaman untuk segera mengusulkan data baru ke pusat, mengingat kuota PBI berasal dari APBN dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kami berharap Dinsos aktif memperbarui data agar pengurangan tidak berlanjut,” katanya.

Rismanelly menambahkan bahwa peserta yang dinonaktifkan dari PBI Pusat akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui program Universal Health Coverage (UHC), kecuali untuk peserta dari kategori PNS, TNI/Polri, swasta, dan P3K.

Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus meningkatkan layanan kepada peserta, termasuk melalui aplikasi Mobile JKN untuk pengambilan antrean secara online di Puskesmas dan rumah sakit, guna mengurangi waktu tunggu.

Untuk pasien penyakit kronis yang sudah stabil, BPJS menyediakan Program Rujuk Balik (PRB) yang memungkinkan pengambilan obat rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau apotek rekanan, tanpa harus kembali ke rumah sakit.

Selain itu, BPJS Kesehatan Pasaman juga menyelenggarakan layanan BPJS Online melalui Zoom dan pelayanan keliling ke nagari-nagari guna menjangkau masyarakat secara langsung. (rdr/ant)