“Untuk Ampek Koto dan Baso, pendataan telah dimulai tahun lalu dan tahun ini dilanjutkan untuk menyelesaikan sisa yang belum terdata,” katanya.
Endrimelson menjelaskan, pendataan ini penting untuk mengetahui subjek dan objek pajak secara akurat, terutama tanah kosong yang kini telah dibangun dan berpotensi dikenakan pajak.
Sejak 2014, pengelolaan PBB-P2 telah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah oleh Kementerian Keuangan RI. Hal ini mencakup pendaftaran, pendataan, penilaian, penerbitan SPPT, hingga penagihan.
Namun, ia mengakui bahwa persoalan utama dalam pengelolaan PBB-P2 selama ini adalah pendataan objek dan subjek pajak.
“Esensinya, data yang akurat akan memudahkan proses penagihan serta penentuan target pajak daerah,” tegasnya. (rdr/ant)

















