LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melanjutkan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tiga kecamatan sepanjang 2025 untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam, Endrimelson, di Lubuk Basung, Senin, mengatakan pendataan dilakukan di Kecamatan Canduang, Baso, dan Ampek Koto.
“Saat ini pendataan sudah berjalan di Kecamatan Canduang, dan akan dilanjutkan ke dua kecamatan lainnya,” ujarnya.
Pendataan ditargetkan rampung menjelang akhir tahun dengan menurunkan 80 petugas yang telah mendapat pelatihan khusus.
Sebelumnya, pendataan telah dilakukan di enam kecamatan yakni Lubuk Basung, Banuhampu, Tilatang Kamang, Ampek Angkek, serta sebagian Ampek Koto dan Baso.
“Untuk Ampek Koto dan Baso, pendataan telah dimulai tahun lalu dan tahun ini dilanjutkan untuk menyelesaikan sisa yang belum terdata,” katanya.
Endrimelson menjelaskan, pendataan ini penting untuk mengetahui subjek dan objek pajak secara akurat, terutama tanah kosong yang kini telah dibangun dan berpotensi dikenakan pajak.
Sejak 2014, pengelolaan PBB-P2 telah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah oleh Kementerian Keuangan RI. Hal ini mencakup pendaftaran, pendataan, penilaian, penerbitan SPPT, hingga penagihan.
Namun, ia mengakui bahwa persoalan utama dalam pengelolaan PBB-P2 selama ini adalah pendataan objek dan subjek pajak.
“Esensinya, data yang akurat akan memudahkan proses penagihan serta penentuan target pajak daerah,” tegasnya. (rdr/ant)






