EKONOMI

Trump Tunda Batas Waktu Tarif Hingga 1 Agustus, Siapkan Tarif Baru untuk Jepang-Korsel

1
×

Trump Tunda Batas Waktu Tarif Hingga 1 Agustus, Siapkan Tarif Baru untuk Jepang-Korsel

Sebarkan artikel ini
Eks Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto: Dok. Istimewa/Brandon Bell for Getty Images)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto: Dok. Istimewa/Brandon Bell for Getty Images)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (7/7) mengumumkan penandatanganan perintah eksekutif yang menunda batas waktu penerapan tarif baru dari 9 Juli menjadi 1 Agustus, menurut pengumuman resmi dari Gedung Putih.

Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyampaikan bahwa penundaan ini dilakukan di tengah upaya pemerintahan Trump yang menargetkan berbagai negara dengan kebijakan perdagangan baru.

“Presiden juga akan menandatangani perintah yang menunda batas waktu tarif tersebut hingga 1 Agustus,” ujar Leavitt kepada wartawan.

Batas waktu sebelumnya dijadwalkan pada 9 Juli, yang menandai akhir dari jeda 90 hari atas tarif tinggi yang berlaku sejak 2 April 2025. Tarif timbal balik atau tarif baru akan mulai diberlakukan bulan depan, kecuali tercapai kesepakatan dengan negara-negara terkait.

Selain itu, Trump juga mengumumkan pemberlakuan tarif 25 persen untuk barang impor dari Jepang dan Korea Selatan mulai 1 Agustus. Ia memperingatkan bahwa tarif tersebut bisa lebih tinggi jika kedua negara melakukan penyesuaian tarif terhadap produk AS.

Leavitt menyebutkan sekitar 12 negara lain akan menerima pemberitahuan resmi tentang langkah perdagangan baru ini, namun tidak merinci nama negara-negara tersebut.

Meski demikian, ia menambahkan ada perkembangan positif dalam negosiasi dengan beberapa mitra dagang, dan pemerintahan Trump tetap berusaha mencapai “kesepakatan terbaik bagi rakyat dan pekerja Amerika.” (rdr/ant/anadolu)