Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dan kesesuaian data pemohon dengan KTP serta penentuan kelas merek berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek yang bisa dicek di laman resmi DJKI.
“Merek yang didaftarkan harus unik dan tidak boleh sama dengan merek yang sudah terdaftar untuk menghindari penolakan,” tambahnya.
Kemenkum Sumbar juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tanah Datar agar mengadakan diseminasi kepada UMKM binaan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Diharapkan pula terbentuk Sentra Kekayaan Intelektual dan perjanjian kerja sama terkait perlindungan kekayaan intelektual di Tanah Datar ke depan. (rdr/ant)

















