TANAH DATAR

Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumbar Bantu Pemkab Tanah Datar Daftarkan Merek UMKM

0
×

Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumbar Bantu Pemkab Tanah Datar Daftarkan Merek UMKM

Sebarkan artikel ini
Tim Kemenkum Sumbar membantu pendaftaran merek bagi UMKM binaan Tanah Datar pada Senin (7/7). ANTARA/KO-KemenkumSumbar

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Barat (Sumbar) membantu Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam mendaftarkan merek Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan pada Senin (7/7).

Bantuan diberikan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual saat tim Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tanah Datar mengunjungi kantor Kemenkum Sumbar di Padang.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kemenkum Sumbar, Novaldi Herman, menjelaskan tata cara dan proses pendaftaran merek yang harus dilalui oleh dinas. “Pendaftaran merek UMKM dapat dilakukan menggunakan akun yang dibuat oleh dinas pemerintah daerah agar bisa memantau proses dan notifikasi,” ujarnya.

Novaldi menambahkan, satu akun yang dibuat oleh dinas dapat mendaftarkan berbagai merek UMKM sekaligus dan memantau status pendaftaran serta permintaan perbaikan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dan kesesuaian data pemohon dengan KTP serta penentuan kelas merek berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek yang bisa dicek di laman resmi DJKI.

“Merek yang didaftarkan harus unik dan tidak boleh sama dengan merek yang sudah terdaftar untuk menghindari penolakan,” tambahnya.

Kemenkum Sumbar juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tanah Datar agar mengadakan diseminasi kepada UMKM binaan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Diharapkan pula terbentuk Sentra Kekayaan Intelektual dan perjanjian kerja sama terkait perlindungan kekayaan intelektual di Tanah Datar ke depan. (rdr/ant)