BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Barat (Sumbar) membantu Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam mendaftarkan merek Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan pada Senin (7/7).
Bantuan diberikan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual saat tim Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tanah Datar mengunjungi kantor Kemenkum Sumbar di Padang.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kemenkum Sumbar, Novaldi Herman, menjelaskan tata cara dan proses pendaftaran merek yang harus dilalui oleh dinas. “Pendaftaran merek UMKM dapat dilakukan menggunakan akun yang dibuat oleh dinas pemerintah daerah agar bisa memantau proses dan notifikasi,” ujarnya.
Novaldi menambahkan, satu akun yang dibuat oleh dinas dapat mendaftarkan berbagai merek UMKM sekaligus dan memantau status pendaftaran serta permintaan perbaikan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

















