Yota berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak serta membantu perbaikan ekonomi lokal. Ia juga mengingatkan para pemangku kepentingan seperti kepala desa, lurah, dan camat untuk menjadi contoh tauladan dalam membayar pajak.
“Mari kita laksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan penggerak kesadaran di masyarakat,” tegasnya.
Wali kota menilai masih adanya tunggakan pajak dari penagih Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tingkat desa dan kelurahan merupakan kesalahan besar. Ia menambahkan bahwa dengan membayar PBB P2 tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi nyata pada pembangunan dan kemajuan Kota Pariaman. (rdr/ant)

















