PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Sumbar sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, mengatakan program pemutihan yang berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini memungkinkan masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama aparatur sipil negara, untuk memanfaatkan kesempatan emas ini segera sebelum program berakhir,” ujarnya saat sosialisasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Pariaman, Senin.

















