PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mengoptimalkan validasi data penerima bantuan sosial (bansos) agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami terus melakukan validasi dan verifikasi lapangan melalui pendamping bansos agar bantuan sosial ini digunakan sesuai kebutuhan,” ujar Kepala Dinas Sosial Sumbar, Syaifullah, di Padang, Senin.
Syaifullah menegaskan bahwa dana bansos yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial harus dipakai untuk kebutuhan pokok, bukan untuk hal yang tidak tepat seperti pembelian rokok atau judi online.
Dinas Sosial Sumbar bahkan berencana memberikan sanksi tegas, termasuk penghentian bantuan, kepada penerima yang kedapatan menggunakan bansos untuk judi online. “Jika terbukti, bantuan akan kami hentikan karena itu tidak hanya salah sasaran tapi juga melanggar hukum,” tambahnya.
Petugas pendamping bansos di lapangan memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya.
Data Dinsos Sumbar mencatat sebanyak 2.726.144 warga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari jumlah tersebut, 203.872 keluarga menerima bantuan langsung tunai (BLT), 330.757 keluarga menerima bantuan pangan non-tunai (BPNT), dan 1.829.037 penerima mendapatkan bantuan iuran jaminan kesejahteraan.
Salah satu penerima bansos, Roza (45) warga Kota Padang, menyatakan bantuan selalu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga seperti beras, minyak goreng, dan gula. “Alhamdulillah, saya selalu pakai bansos ini untuk kebutuhan rumah karena sangat membantu,” katanya. (rdr/ant)






