Sebab, kata dia, seleksi penyelenggara pemilu selama ini dilakukan secara tidak serentak, bahkan masih ada pergantian penyelenggara pemilu jelang beberapa hari sebelum pemilu digelar.
“Ini yang kami sampaikan sejak tahun 2022 untuk melakukan keserentakan seleksi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah itu membawa dampak terdapat sejumlah persoalan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/6/2025) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (rdr/infopublik)





















