“Kami berharap dengan sidang tera dan tera ulang ini, kepercayaan masyarakat terhadap alat ukur di pasar meningkat dan tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan,” ujar Rio.
Sidang tera dan tera ulang wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan umumnya para pedagang menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Sebelumnya, sidang serupa telah dilakukan di tujuh pasar pada Mei 2025, dan rencananya akan dilakukan lagi pada Oktober 2025.
Rio juga mengimbau masyarakat dan para pedagang yang memiliki timbangan untuk mengikuti pelaksanaan sidang tera dan tera ulang agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai standar, sehingga hak konsumen dapat terpenuhi. (rdr/ant)





















