BERITA

Tak Sempat di Hari Kerja? Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa di Akhir Pekan lewat PELATARAN

0
×

Tak Sempat di Hari Kerja? Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa di Akhir Pekan lewat PELATARAN

Sebarkan artikel ini
Dengan program PELATARAN masyarakat kini bisa mengurus sertifikat tanah di akhir pekan. (Foto: Dok. ATR/BPN)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat yang sibuk di hari kerja kini tak perlu khawatir untuk mengurus sertifikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), yang dapat dimanfaatkan setiap Sabtu dan Minggu di kantor pertanahan (Kantah) tertentu.

Program PELATARAN dirancang sebagai solusi bagi pekerja yang tidak sempat datang ke Kantah pada hari kerja, mengingat operasional layanan pertanahan umumnya hanya berlangsung dari Senin hingga Jumat. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung.

Sejak diluncurkan pada 2022, PELATARAN telah tersedia di 107 Kantah di seluruh Indonesia dan mendapat respons positif karena dinilai memudahkan dan mempercepat akses layanan pertanahan. Daftar lengkap kantor yang menyediakan layanan ini dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/InfoPELATARAN.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa layanan akhir pekan ini kini menjadi praktik umum di banyak Kantah, terutama di kota besar.

“Kami sudah terbiasa melayani masyarakat setiap Sabtu dan Minggu, terutama di kota-kota besar. Banyak warga hanya bisa mengurus sertifikat tanah di akhir pekan. Jadi, mari urus sendiri sertifikat kalian dengan memanfaatkan PELATARAN yang mudah dan praktis,” ujarnya dalam keterangan tertanggal 19 Maret 2025.

Layanan PELATARAN dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat dan hanya melayani pemilik tanah yang datang langsung, bukan melalui kuasa. Jenis layanan yang disediakan meliputi:

  • Penerimaan permohonan dan penyerahan produk layanan,
  • Layanan pertanahan yang belum tersedia secara elektronik,
  • Pengecekan elektronik yang wajib diajukan langsung,
  • Layanan informasi dan pengaduan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN berharap PELATARAN dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan yang cepat, nyaman, dan transparan, serta mendukung percepatan reformasi birokrasi di sektor agraria. (rdr)