Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Pasaman, Teddy Martha, menyebut kebijakan ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kehadiran fisik camat sangat penting sebagai ujung tombak pemerintah kabupaten dalam pelayanan, pengawasan, dan pembangunan di kecamatan. Maka mereka wajib tinggal di wilayah tugas dan aktif menyampaikan laporan kinerja bulanan,” ujar Teddy.
Laporan berkala tersebut akan menjadi dasar evaluasi kinerja camat dalam hal koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan nagari, pembangunan, serta pelayanan publik di wilayahnya.
Jika terdapat pelanggaran terhadap instruksi ini, kata Teddy, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan disiplin ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai.
“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bupati untuk menegakkan disiplin ASN sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat Pasaman,” pungkasnya. (rdr/ant)
















