LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, di bawah kepemimpinan Bupati Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian Dalimunte, memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya para camat. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah mewajibkan camat untuk tinggal di wilayah tugas masing-masing.
Hal itu ditegaskan dalam Instruksi Bupati Pasaman Nomor 130/860/Pem-2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi camat.
“Para camat wajib tinggal dan menetap di kecamatan masing-masing,” tegas Bupati Welly Suhery, Sabtu (5/7).
Instruksi ini, lanjut Welly, bertujuan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan serta mengoptimalkan pelayanan publik di tingkat kecamatan, mengingat camat merupakan pejabat yang paling dekat dengan masyarakat.
Ia juga mewajibkan setiap camat yang meninggalkan wilayah kerja untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada bupati melalui Sekretaris Daerah dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja para camat. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diterapkan sesuai ketentuan kepegawaian,” tegasnya.

















