LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, di bawah kepemimpinan Bupati Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian Dalimunte, memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya para camat. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah mewajibkan camat untuk tinggal di wilayah tugas masing-masing.
Hal itu ditegaskan dalam Instruksi Bupati Pasaman Nomor 130/860/Pem-2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi camat.
“Para camat wajib tinggal dan menetap di kecamatan masing-masing,” tegas Bupati Welly Suhery, Sabtu (5/7).
Instruksi ini, lanjut Welly, bertujuan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan serta mengoptimalkan pelayanan publik di tingkat kecamatan, mengingat camat merupakan pejabat yang paling dekat dengan masyarakat.
Ia juga mewajibkan setiap camat yang meninggalkan wilayah kerja untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada bupati melalui Sekretaris Daerah dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja para camat. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diterapkan sesuai ketentuan kepegawaian,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Pasaman, Teddy Martha, menyebut kebijakan ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kehadiran fisik camat sangat penting sebagai ujung tombak pemerintah kabupaten dalam pelayanan, pengawasan, dan pembangunan di kecamatan. Maka mereka wajib tinggal di wilayah tugas dan aktif menyampaikan laporan kinerja bulanan,” ujar Teddy.
Laporan berkala tersebut akan menjadi dasar evaluasi kinerja camat dalam hal koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan nagari, pembangunan, serta pelayanan publik di wilayahnya.
Jika terdapat pelanggaran terhadap instruksi ini, kata Teddy, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan disiplin ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai.
“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bupati untuk menegakkan disiplin ASN sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat Pasaman,” pungkasnya. (rdr/ant)






