Dia mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan instruksi langsung Presiden RI yang harus ditindaklanjuti.
“Presiden menekankan pentingnya kekompakan kita dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di desa atau nagari,” ujarnya.
Ia berharap koperasi ini menjadi motor penggerak ketahanan pangan nasional serta mempercepat penanggulangan kemiskinan di wilayah perdesaan.
Untuk keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih diambil dari masyarakat nagari (desa) setempat minimal 20 orang.
“Bidang usaha koperasi desa merah putih itu meliputi apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage dan logistik. Ditambah satu bidang usaha potensi di nagari masing-masing,” katanya. (rdr/ant)

















