Dalam kasus di Dinas PUPR, TOP dan RES diduga menerima suap dari KIR dan RAY untuk memenangkan proyek pembangunan jalan seperti Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Sementara itu, di Satker PJN Wilayah I, HEL juga diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY untuk memuluskan penunjukan perusahaan mereka sebagai pelaksana sejumlah proyek preservasi jalan dari tahun 2023 hingga 2025.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp231 juta, yang disebut sebagai bagian dari komitmen fee sebesar Rp2 miliar.
Kelima tersangka kini ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa adalah titik rawan korupsi.
Untuk itu, KPK terus mendorong perbaikan melalui pendampingan dan pengawasan sistemik, seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), guna menutup celah penyimpangan di masa depan. (rdr/infopublik)

















