“Saya menyayangkan tindakan yang dilakukan terlapor padahal sudah jelas tanah tersebut bersertifikat atas nama saya. Saya juga kecewa dengan pemerintah desa yang tidak bisa memfasilitasi penyelesaian di tingkat desa,” ujar Pastian Lase saat diwawancarai awak media.
Kerugian Material dan Psikis
Korban mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindakan serupa. Sebelumnya, Fariawosa Lase pernah menghalangi proses sertifikat tanah yang merupakan warisan dari kakek buyut korban.
Pelapor menyampaikan bahwa tindakan perusakan tersebut menimbulkan kerugian material dan gangguan psikis bagi keluarganya. Korban bahkan mengaku merasa takut untuk menyadap karet di kebun miliknya sendiri, padahal itu merupakan sumber mata pencaharian utama keluarga.
“Dari tindakan terlapor, kami mendapat kerugian baik materi maupun gangguan psikis dan trauma hingga merasa takut untuk menyadap karet di kebun kami sendiri. Padahal itu adalah sumber mata pencaharian kami sekeluarga,” jelasnya.
Pastian Lase berharap adanya kepastian hukum dalam kasus ini mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan kehidupan keluarganya. Polres Nias kini sedang menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan hak kepemilikan tanah bersertifikat dan efektivitas penyelesaian sengketa di tingkat desa sebelum dibawa ke jalur hukum. (rdr/tanhar)

















