BERITA

Rugi Material dan Psikis, Gadis Iraonolase Laporkan Perusakan Kebun ke Polres Nias

0
×

Rugi Material dan Psikis, Gadis Iraonolase Laporkan Perusakan Kebun ke Polres Nias

Sebarkan artikel ini
Korban perusakan kebun berisi tanaman karet dan pisang datangi Polres Nias usai laporannya tidak ditanggapi pemerintah desa Iraonolase, Gunungsitoli Alo'oa, Sumatera Utara. (Radarsumbar/Putra)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Seorang gadis warga Desa Iraonolase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, laporkan perusakan kebun karet dan pisang ke Polres Nias setelah mediasi desa gagal.

Diduga pelaku rusak tanaman bersertifikat milik korban, ia pun mengajukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias terkait perusakan tanaman miliknya yang dilakukan oleh warga lain.

Pastian Lase, pemilik lahan yang menjadi korban, menyampaikan bahwa kebunnya yang ditanami pohon karet dan pisang telah dirusak Fariawosa Lase, Selasa, 24 Juni 2024. Lokasi perusakan berada di Dusun 3 Desa Iraonolase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.

Pelapor mengetahui kejadian tersebut Rabu, 25 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB melalui video siaran langsung yang diunggah pada akun Facebook milik Sari Lase, warga Desa Iraonolase.

Katanya, video tersebut menampilkan rekaman ulang peristiwa perusakan tanaman yang terjadi sehari sebelumnya. Menurut keterangan korban, kalau setelah menyaksikan video tersebut, ia segera mendatangi kantor Desa Iraonolase untuk menyampaikan keluhan.

Namun, salah satu oknum pemerintah desa menyatakan tidak ada solusi untuk permasalahan tersebut dan menolak melayani keluhan korban. “Kemudian ada usulan mediasi dari Bhabinkamtibmas untuk melihat lokasi lalu memediasi” katanya.

Sayangnya, mediasi yang usulan 1 Juli 2025 tidak berlangsung. Korban pun kecewa, lalu membuat membuat laporan resmi ke Polres Nias. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/B/430/VII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

“Saya menyayangkan tindakan yang dilakukan terlapor padahal sudah jelas tanah tersebut bersertifikat atas nama saya. Saya juga kecewa dengan pemerintah desa yang tidak bisa memfasilitasi penyelesaian di tingkat desa,” ujar Pastian Lase saat diwawancarai awak media.

Kerugian Material dan Psikis

Korban mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindakan serupa. Sebelumnya, Fariawosa Lase pernah menghalangi proses sertifikat tanah yang merupakan warisan dari kakek buyut korban.

Pelapor menyampaikan bahwa tindakan perusakan tersebut menimbulkan kerugian material dan gangguan psikis bagi keluarganya. Korban bahkan mengaku merasa takut untuk menyadap karet di kebun miliknya sendiri, padahal itu merupakan sumber mata pencaharian utama keluarga.

“Dari tindakan terlapor, kami mendapat kerugian baik materi maupun gangguan psikis dan trauma hingga merasa takut untuk menyadap karet di kebun kami sendiri. Padahal itu adalah sumber mata pencaharian kami sekeluarga,” jelasnya.

Pastian Lase berharap adanya kepastian hukum dalam kasus ini mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan kehidupan keluarganya. Polres Nias kini sedang menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan hak kepemilikan tanah bersertifikat dan efektivitas penyelesaian sengketa di tingkat desa sebelum dibawa ke jalur hukum. (rdr/tanhar)