Dia juga menekankan agar perusahaan PT BSS melakukan evaluasi dan perbaikan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara berkala untuk mencegah kecelakaan kerja.
Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Wilayah II Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat Handra Pramana membenarkan korban kecelakaan kerja meninggal dunia pada Selasa (1/7) malam.
Pihaknya menyayangkan kecelakaan kerja itu apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang dan akan berdampak kepada keluarga yang ditinggal.
“Kami meminta perusahaan agar benar-benar memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja agar tidak terulang kembali,” katanya.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan turun kelapangan memeriksa ke lokasi kecelakaan di PT BSS termasuk ahli uap dari sucofindo.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan dan pihak perusahaan akan bertanggung jawab dengan santunan,” katanya.
Seperti diketahui korban mengalami kecelakaan kerja terkena semburan uap panas dari boiler yang disebabkan pecahnya packing super header.
Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh mulai dari leher hingga ujung kaki.
Sebelum meninggal dunia korban mendapat perawatan yang serius dan dari Ruman Sakit Ibnu Sima Simpang Empat dirujuk ke Ruman Sakit M Djamil di Kota Padang pada Selasa (16/6). (rdr/ant)

















