Selain upaya preventif, Kejari Pasaman melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga meneken nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh nagari terkait pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa.
“Pendampingan ini bertujuan mewujudkan good governance, memastikan penggunaan dana desa tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat aturan,” ujar Andi.
Hingga Juni 2025, Pemkab Pasaman mencatat realisasi penyaluran Dana Desa sudah mencapai Rp37,92 miliar atau 54,79 persen dari total pagu Rp69,21 miliar untuk 62 nagari yang tersebar di wilayah tersebut.
Namun di sisi lain, Kejari Pasaman juga tengah menyelidiki dua dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Nagari Panti dan Nagari Sundata. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman. (rdr/ant)

















