PASAMAN

Kejari Pasaman Kawal Ketat Dana Desa lewat Program “Jaga Desa”, Dua Nagari Diselidiki Dugaan Korupsi

0
×

Kejari Pasaman Kawal Ketat Dana Desa lewat Program “Jaga Desa”, Dua Nagari Diselidiki Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dana desa. (Ist)

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, berkomitmen mengawasi ketat realisasi Dana Desa (DD) melalui program nasional Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI.

Pelaksana Harian (Plh) Kejari Pasaman, Andi Irfan, SH, MH, mengatakan program ini bertujuan mendampingi pemerintah nagari (desa) dalam mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Program Jaga Desa adalah instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023. Ini menjadi langkah preventif dalam mencegah korupsi serta memperkuat pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan,” ujarnya, Kamis (3/7).

Melalui program ini, Kejari Pasaman telah melakukan penyuluhan hukum ke 62 nagari di empat kecamatan: Lubuk Sikaping, Bonjol, Panti, dan Rao. Edukasi ini difokuskan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa soal aturan penggunaan dana desa dan mendorong kepatuhan hukum.

“Program ini juga melibatkan pendampingan dan konsultasi hukum, termasuk penyelesaian konflik melalui pendekatan Restorative Justice (RJ),” jelasnya.

Selain upaya preventif, Kejari Pasaman melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga meneken nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh nagari terkait pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Pendampingan ini bertujuan mewujudkan good governance, memastikan penggunaan dana desa tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat aturan,” ujar Andi.

Hingga Juni 2025, Pemkab Pasaman mencatat realisasi penyaluran Dana Desa sudah mencapai Rp37,92 miliar atau 54,79 persen dari total pagu Rp69,21 miliar untuk 62 nagari yang tersebar di wilayah tersebut.

Namun di sisi lain, Kejari Pasaman juga tengah menyelidiki dua dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Nagari Panti dan Nagari Sundata. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman. (rdr/ant)