“Jika semua kendaraan perusahaan tersebut dibaliknamakan, potensi tambahan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bisa mencapai Rp25 miliar lebih,” ujarnya.
Ia mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur bahwa maksimal 66 persen dari opsen pajak kendaraan disalurkan ke daerah asal kendaraan. Dengan begitu, kendaraan berpelat luar tidak berkontribusi langsung ke kas daerah meski beroperasi di wilayah tersebut.
“Ini langkah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan di tengah keterbatasan anggaran,” tambahnya.
Afrizal juga mengingatkan perusahaan agar melaporkan kendaraan mereka secara jujur, mengingat banyaknya kendaraan operasional yang masih menggunakan pelat dari luar Sumbar.
Selain itu, Pemkab Pasaman Barat juga menggencarkan razia kendaraan yang pajaknya mati, bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Samsat, serta menurunkan 15 petugas pemungut pajak demi mengoptimalkan penerimaan. (rdr/ant)

















