Ade mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan satwa liar tersebut kepada pihak berwenang.
“Ini bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam konservasi keanekaragaman hayati,” katanya.
Ia menegaskan, semua satwa tersebut dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen LHK No. P.106/2018 yang melarang kepemilikan, perburuan, dan perdagangan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun.
Secara khusus, trenggiling (Manis javanica) saat ini berstatus Critically Endangered (Kritis) menurut IUCN Red List, artinya berada di ambang kepunahan di alam liar. (rdr/ant)

















