LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah II Maninjau menerima penyerahan 10 ekor satwa liar dilindungi dari masyarakat selama periode Januari hingga Juni 2025.
“Sepuluh satwa itu berasal dari Kabupaten Pasaman Barat sebanyak dua ekor dan Kabupaten Agam delapan ekor,” kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, di Lubuk Basung, Kamis (3/7).
Dijelaskannya, dua satwa dari Pasaman Barat merupakan seekor kukang induk dan anak, sedangkan delapan ekor dari Agam terdiri atas tiga kukang, empat kucing hutan, dan satu trenggiling.
“Semua satwa diselamatkan warga dari kebun atau lingkungan sekitar rumah mereka, kemudian dilaporkan ke kami untuk dievakuasi,” ujar Ade.
Setelah dievakuasi, seluruh satwa menjalani observasi kesehatan di Kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau. Karena dalam kondisi sehat dan layak, satwa kemudian dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan hutan konservasi di Agam.
Ade mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan satwa liar tersebut kepada pihak berwenang.
“Ini bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam konservasi keanekaragaman hayati,” katanya.
Ia menegaskan, semua satwa tersebut dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen LHK No. P.106/2018 yang melarang kepemilikan, perburuan, dan perdagangan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun.
Secara khusus, trenggiling (Manis javanica) saat ini berstatus Critically Endangered (Kritis) menurut IUCN Red List, artinya berada di ambang kepunahan di alam liar. (rdr/ant)






