Proposal ini berisi informasi tentang masjid, kondisi fisik yang perlu direhabilitasi, rencana penggunaan dana, serta dokumen pendukung seperti anggaran biaya dan surat rekomendasi dari pihak terkait.
“Kesra akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap proposal yang masuk. Tahap ini meliputi pengecekan kelengkapan dokumen, verifikasi data masjid, dan tinjauan langsung ke lapangan untuk menilai kondisi masjid,” katanya.
“Jika proposal disetujui, dana hibah akan dicairkan kepada pengurus masjid yang bersangkutan. Dana tersebut harus digunakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dan dipertanggungjawabkan secara transparan,” katanya.
Dana hibah itu dapat dipergunakan pengurus untuk perbaikan atap masjid, dinding, lantai, dan fasilitas lainnya yang rusak.
“Pengecatan ulang masjid. Pemasangan instalasi listrik dan air yang baru. Pembelian peralatan ibadah seperti mukena, sajadah, dan Al-Quran,” katanya.
Penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan masjid seperti sound system, kipas angin, atau AC. Penyediaan fasilitas ramah disabilitas.
“Bantuan hibah ini bersifat stimulan, artinya hanya sebagian dari kebutuhan rehabilitasi yang ditanggung,” katanya.
Ia meminta agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah sangat ditekankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Pemkab Pasaman juga kata dia akan terus melakukan perbaikan fasilitas rumah ibadah secara bertahap tiap tahunnya sesuai ketersediaan anggaran. (rdr/ant)

















