PASAMAN

Pemkab Pasaman Alokasikan Rp1 Miliar untuk Rehabilitasi 62 Masjid di 2025

0
×

Pemkab Pasaman Alokasikan Rp1 Miliar untuk Rehabilitasi 62 Masjid di 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Pasaman, Welly Suhery.ANTARA/HO-Humas

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengalokasikan dana hibah rehabilitasi Masjid sebesar Rp1 miliar tahun ini.

Bupati Pasaman Welly Suhery melalui Kepala Bagian Kesra Ishak di Lubuk Sikaping, Kamis mengatakan bantuan dana hibah itu diberikan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasaran ibadah yang ada.

“Bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk membantu perbaikan dan pemeliharaan masjid. Bantuan ini bertujuan untuk memastikan tempat ibadah tetap layak dan nyaman digunakan oleh umat Muslim. Totalnya tahun ini sebesar Rp1.045.000.000,-,” terang Ishak.

Kabag Kesra Ishak menyampaikan bahwa total masjid penerima bantuan hibah rehabilitasi tahun ini sebanyak 62 buah yang tersebar diseluruh Nagari (Desa) di Pasaman.

“Bantuannya ada dua kategori sesuai kebutuhan anggaran pembangunan masing-masing masjid. Ada 39 buah masjid menerima bantuan Rp15 juta dan 23 buah masjid masing-masing Rp20 juta,” tambahnya.

Bantuan pembangunan masjid ini kata dia sejalan dengan program pemerintah daerah Pasaman Berimtaq.

“Disamping berjalannya berbagai program keagamaan, secara bertahap tiap tahun kita perbaiki kualitas bangunan masjid. Agar masyarakat nyaman dalam melaksanakan ibadah,” katanya.

Bantuan tersebut kata dia sudah diserahkan secara simbolis sewaktu pelaksanaan safari Ramadhan kemarin.

“Saat ini seluruh penerima bantuan tengah melengkapi administrasi proses pencairan. Bahkan ada beberapa buah masjid sudah mulai kita terbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM),” katanya.

Ia mengatakan untuk proses calon penerima bantuan, pengurus masjid perlu mengajukan proposal permohonan bantuan ke Bagian Kesra, Pemkab Pasaman.

Proposal ini berisi informasi tentang masjid, kondisi fisik yang perlu direhabilitasi, rencana penggunaan dana, serta dokumen pendukung seperti anggaran biaya dan surat rekomendasi dari pihak terkait.

“Kesra akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap proposal yang masuk. Tahap ini meliputi pengecekan kelengkapan dokumen, verifikasi data masjid, dan tinjauan langsung ke lapangan untuk menilai kondisi masjid,” katanya.

“Jika proposal disetujui, dana hibah akan dicairkan kepada pengurus masjid yang bersangkutan. Dana tersebut harus digunakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dan dipertanggungjawabkan secara transparan,” katanya.

Dana hibah itu dapat dipergunakan pengurus untuk perbaikan atap masjid, dinding, lantai, dan fasilitas lainnya yang rusak.

“Pengecatan ulang masjid. Pemasangan instalasi listrik dan air yang baru. Pembelian peralatan ibadah seperti mukena, sajadah, dan Al-Quran,” katanya.

Penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan masjid seperti sound system, kipas angin, atau AC. Penyediaan fasilitas ramah disabilitas.

“Bantuan hibah ini bersifat stimulan, artinya hanya sebagian dari kebutuhan rehabilitasi yang ditanggung,” katanya.

Ia meminta agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah sangat ditekankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Pemkab Pasaman juga kata dia akan terus melakukan perbaikan fasilitas rumah ibadah secara bertahap tiap tahunnya sesuai ketersediaan anggaran. (rdr/ant)