Menurutnya, kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, dengan data awal diambil dari SIDALIH (Sistem Data Pemilih) sebanyak 27.670 orang yang akan terus diperbarui hingga masuk tahapan Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Sulastri, merinci bahwa terdapat 2.396 pemilih baru, terdiri dari:
- 1.015 pemilih pemula, dan
- 1.381 pemilih pindah masuk.
Di sisi lain, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.481 orang, yang terdiri dari:
- 157 pemilih meninggal, dan
- 1.324 pemilih pindah domisili.
Selain itu, ada pula 1.242 pemilih yang datanya diperbaiki, terutama terkait NIK, tempat lahir, dan status perkawinan.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses pemutakhiran data ini di lapangan.
“Temuan dan hasil pengawasan telah kami sampaikan ke KPU. Nantinya akan ditindaklanjuti dalam rekapitulasi PDPB triwulan berikutnya,” ujarnya. (rdr/ant)





















