“Kami sudah memeriksa lokasi kejadian, termasuk melibatkan ahli uap dari Sucofindo. Kami juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab melalui santunan,” ujar Handra.
Ia menambahkan, jika ditemukan unsur kelalaian, maka perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yakni pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
“Proses ini masih kami koordinasikan dengan kepolisian untuk memastikan apakah ada unsur pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Joni Indra, menyatakan penyelidikan terus berlangsung. “Sejumlah saksi telah diperiksa, dan pemeriksaan terhadap ahli akan segera dilakukan,” ujarnya.
Diketahui, kecelakaan terjadi akibat pecahnya packing super header pada boiler, yang menyemburkan uap panas dan menyebabkan luka bakar parah di sekujur tubuh korban, dari leher hingga kaki.
Korban sempat mendapat perawatan intensif sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP M Djamil Padang, tempat ia mengembuskan napas terakhir. (rdr/ant)
















