Menurut Yosefriawan, selain bentuk insentif, penghapusan denda ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya taat pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah.
Pemerintah juga telah aktif menyosialisasikan kebijakan ini sejak awal Juli di berbagai kanal, termasuk melalui perangkat kelurahan, kecamatan, dan media sosial.
“Kami ingin tidak ada lagi alasan menunda bayar pajak,” katanya.
Warga Kota Padang, Reza, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyebut penghapusan denda sangat membantu masyarakat, terutama yang kesulitan finansial.
“Meskipun hanya dua bulan, ini sangat membantu dan jadi pengingat agar lebih disiplin bayar pajak ke depannya,” ujar Reza. (rdr/ant)

















