PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-356 Kota Padang, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memberikan kado spesial kepada warganya berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
“Ini bentuk perhatian dan kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang menunggak pajak dan belum mampu melunasi kewajiban secara penuh,” kata Yosefriawan di Padang, Rabu (2/7).
Dengan kebijakan ini, warga hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin karena setelah 31 Agustus, sistem akan otomatis kembali menghitung denda seperti semula.
“Kesempatan ini hanya dua bulan. Setelah lewat, tidak ada toleransi, dan denda diberlakukan lagi sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Yosefriawan, selain bentuk insentif, penghapusan denda ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya taat pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah.
Pemerintah juga telah aktif menyosialisasikan kebijakan ini sejak awal Juli di berbagai kanal, termasuk melalui perangkat kelurahan, kecamatan, dan media sosial.
“Kami ingin tidak ada lagi alasan menunda bayar pajak,” katanya.
Warga Kota Padang, Reza, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyebut penghapusan denda sangat membantu masyarakat, terutama yang kesulitan finansial.
“Meskipun hanya dua bulan, ini sangat membantu dan jadi pengingat agar lebih disiplin bayar pajak ke depannya,” ujar Reza. (rdr/ant)






