PADANG, RADARSUMBAR.COM — Polsek Nanggalo berhasil mengamankan seorang pria berinisial FPG alias Figo (24), dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di depan sebuah rumah yang berada di Jalan DPRD VII, tepatnya di depan balai warga RT 03 RW 08, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan monitoring di lokasi. Petugas kemudian mendapati seorang laki-laki yang dicurigai dan segera melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu di dalam tas kecil milik pelaku.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit handphone merek Oppo A92 warna hitam, satu timbangan digital, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet, serta satu tas jinjing berwarna hitam.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Proses penangkapan tersebut juga disaksikan oleh tiga orang saksi, yakni Musriyanto (54), Mahendra Alim (32), dan Bripda Taufik (21).
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Nanggalo. (rdr)

















