Dia juga dilaksanakan sosialisasi bahaya Narkoba kepada generasi pelajar dan Gen Z maupun Milenial.
“Polisi masuk sekolah lewat sosialisasi kepada para pelajar. Sehingga ke depan kita berharap dapat menekan angka peredaran Narkoba di Pasaman,” pungkasnya.
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran sekitar 135,7 kilogram Narkoba.
“Jumlah kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan tersangka 14 Orang. Jumlah Barang Bukti (BB) Ganja 135.664,62 gram dan Sabu-sabu 54,25 gram, totalnya sekitar 135,7 kilogram,” katanya.
Sementara Kasatres Narkoba AKP AKP Fahrul Roji mengatakan selama Operasi Antik ini sudah berhasil meringkus seorang perempuan bandar Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Tersangka inisial MA (34) warga Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Tersangka diringkus di daerah Simpang Kalam, Kecamatan Dua Koto pada Senin (30/6) kemarin,” terang AKP Fahrul Roji.
Kasatres Narkoba Fahrul Roji menyampaikan tersangka memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) yang masih berkeliaran mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu didaerah setempat.
“Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa tujuh paket sedang Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu. Kemudian satu unit handphone, dan tabung kecil plastik,” tambahnya.
Tersangka kata dia dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini untuk seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping sampai nanti persidangan,” tutupnya. (rdr/ant)





















