Non-earmark: Rp1,30 miliar
Handria menjelaskan bahwa pencairan dana desa mengikuti skema berbeda untuk nagari mandiri dan non-mandiri. Untuk nagari mandiri, pencairan dilakukan 60 persen di tahap I dan 40 persen di tahap II. Sementara untuk nagari non-mandiri, tahap I 40 persen dan tahap II 60 persen.
Semua mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang mengatur alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2025.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa salah satu syarat pencairan tahap kedua adalah akte pendirian Koperasi Merah Putih, sesuai dengan surat edaran Kementerian Keuangan RI Nomor 5-6/MK/PK/2025.
“Selain syarat administratif, realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya juga harus mencapai minimal 60 persen,” ujarnya. (rdr/ant)

















