LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah menyalurkan Rp61,20 miliar dana desa hingga akhir Juni 2025 atau setara 60,64 persen dari total alokasi Rp100,93 miliar untuk 92 nagari.
“Dana tersebut terdiri dari Rp57,25 miliar pada tahap pertama untuk seluruh nagari, dan Rp3,94 miliar pada tahap kedua untuk sembilan nagari,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi, didampingi Kabid Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari, Eko Purwanto, di Lubuk Basung, Rabu (2/7).
Dari total dana yang disalurkan, Rp42,43 miliar dialokasikan untuk program earmark seperti ketahanan pangan, bantuan langsung tunai (BLT), dan penanganan stunting. Sementara Rp18,76 miliar untuk non-earmark, seperti pembangunan fisik, pemberdayaan, dan pelatihan masyarakat.
Rinciannya:
- Tahap I:
Earmark: Rp39,79 miliar
Non-earmark: Rp16,46 miliar
- Tahap II:
Earmark: Rp2,63 miliar
Non-earmark: Rp1,30 miliar
Handria menjelaskan bahwa pencairan dana desa mengikuti skema berbeda untuk nagari mandiri dan non-mandiri. Untuk nagari mandiri, pencairan dilakukan 60 persen di tahap I dan 40 persen di tahap II. Sementara untuk nagari non-mandiri, tahap I 40 persen dan tahap II 60 persen.
Semua mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang mengatur alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2025.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa salah satu syarat pencairan tahap kedua adalah akte pendirian Koperasi Merah Putih, sesuai dengan surat edaran Kementerian Keuangan RI Nomor 5-6/MK/PK/2025.
“Selain syarat administratif, realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya juga harus mencapai minimal 60 persen,” ujarnya. (rdr/ant)






